Konten disusun AI — bisa keliru. Baca disclaimer lengkap
Sentimen Publik
Akulaku
Sentimen mengukur persepsi publik, bukan fakta hukum. Baca metodologi untuk batasan dan bias yang diakui.
Liputan media utama Indonesia (Kompas, Detik, CNBC Indonesia, CNN Indonesia, Bloomberg Technoz) secara konsisten membingkai kasus Akulaku dalam nada kritis — fokus pada sanksi OJK, kegagalan kepatuhan, dan dampak konsumen. Berita pencabutan sanksi diliput secara netral-positif, tetapi volume liputan negatif jauh lebih besar. DealStreetAsia dan The Ken menyoroti kerentanan model bisnis dan transparansi NPL. Liputan terkait rencana IPO lebih netral.
Konsumen/peminjam yang terdampak praktik penagihan agresif mendominasi sentimen di platform keluhan seperti Mediakonsumen.com. Keluhan berulang mencakup penagihan ke kontak darurat, intimidasi, penagihan di luar jam, dan kasus penagihan ke orang yang bukan peminjam. LBH Konsumen Jakarta sampai melayangkan somasi resmi. YLKI mencatat Akulaku sebagai salah satu fintech paling banyak dikeluhkan. Sentimen positif dari konsumen yang terbantu akses kreditnya ada, tetapi jauh lebih jarang terekam secara publik.
OJK mengambil tindakan tegas (sanksi PKU) — sinyal ketidakpuasan yang sangat jelas terhadap kepatuhan Akulaku. KPPU menjatuhkan denda Rp48,8 miliar sebagai bagian dari putusan kartel bunga. Posisi regulator secara konsisten menuntut perbaikan, meskipun OJK juga mengapresiasi (implisit) saat sanksi dicabut karena perbaikan terpenuhi. Nada keseluruhan: regulator yang 'sabar' tetapi akhirnya bertindak tegas.
Komunitas founder/startup Indonesia memandang Akulaku dengan ambivalensi. Di satu sisi, pencapaian valuasi unicorn dan inklusi keuangan untuk unbanked dihormati. Di sisi lain, sanksi OJK dan praktik penagihan menjadi contoh peringatan tentang 'growth at all cost'. William Li jarang muncul di media publik Indonesia, sehingga sentimen langsung tentangnya minim. Dukungan dari Ant Group dan MUFG dilihat sebagai faktor positif, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang pengaruh investor asing.
Percakapan di media sosial Indonesia (Twitter/X, forum diskusi, platform keluhan) didominasi oleh keluhan penagihan, kekhawatiran tentang bunga tinggi, dan reaksi terhadap sanksi OJK. Tagar terkait 'pinjol' (pinjaman online) sering mengaitkan Akulaku dengan sentimen negatif industri secara keseluruhan. Saat sanksi dicabut, sebagian pengguna menyambut positif, tetapi kepercayaan tetap rendah.
Kutipan Terpilih
“OJK menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada PT Akulaku Finance Indonesia karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta OJK untuk memperbaiki proses bisnis penyaluran pembiayaan BNPL.”
Pengumuman resmi OJK saat menjatuhkan sanksi PKU pada Oktober 2023.
“Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa.”
Detail larangan yang dijatuhkan OJK, mencakup seluruh jenis pembiayaan BNPL.
“Debt collector Akulaku menghubungi kontak darurat saya via WhatsApp, mengancam akan datang ke rumah dan kantor, serta mengancam blacklist dari OJK dan BI Checking — padahal saya tidak pernah mengajukan pinjaman.”
Kesaksian konsumen yang menjadi dasar somasi LBH Konsumen Jakarta terhadap Akulaku pada September 2021.
“Penagihan Akulaku sudah sangat mengganggu. Saya dihubungi di luar jam yang diizinkan dan kontak darurat saya juga diteror.”
Keluhan konsumen yang dipublikasikan di platform Media Konsumen tentang praktik penagihan Akulaku.
“Masyarakat juga ada yang terjerat bunga tinggi dari fintech legal. Keluhan terkait pinjaman online tetap mendominasi pengaduan konsumen ke YLKI.”
YLKI menyoroti bahwa bahkan fintech berizin OJK, termasuk Akulaku, tetap menimbulkan masalah bagi konsumen.
“Indonesian P2P lender Akulaku has been suspended by global marketplace Mintos over late payments on about €4.7 million of loans.”
Laporan DealStreetAsia tentang suspensi Akulaku di platform pinjaman Eropa Mintos karena gagal bayar.
“Akulaku prioritized building up a large loan book over responsible risk assessment and is said to have, on occasion, misrepresented its true non-performing loan rate.”
Analisis investigatif The Ken tentang prioritas pertumbuhan Akulaku di atas kehati-hatian kredit.
“Akulaku's net profit nearly halves in 2024 despite higher revenue — rising operational costs significantly eroded Akulaku's bottom line.”
Laporan DealStreetAsia tentang kinerja keuangan Akulaku di 2024 yang menunjukkan margin compression.
“KPPU memutuskan 97 pelaku usaha fintech P2P lending terbukti melanggar Pasal 5 UU No. 5/1999 terkait penetapan harga. Mayoritas mengajukan banding.”
Putusan KPPU tentang kartel bunga yang menjerat seluruh industri fintech lending, termasuk Akulaku.
“Harga saham BBYB (Bank Neo Commerce) terkoreksi lebih dari 62% dalam setahun. Meskipun demikian, Akulaku kian gencar borong saham bank digital tersebut.”
Laporan tentang anjloknya saham Bank Neo Commerce dan strategi akumulasi saham oleh Akulaku.
“OJK mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha tertentu terhadap PT Akulaku Finance Indonesia setelah perusahaan memenuhi seluruh komitmen perbaikan.”
Pencabutan sanksi oleh OJK pada Maret 2024 — sinyal bahwa perbaikan yang diminta telah dipenuhi.
“Akulaku and Kredivo lead the Indonesian BNPL market by offering tailored solutions for online and offline purchases. Akulaku is exploring a Hong Kong IPO to raise over US$300 million.”
Laporan tentang posisi pasar Akulaku dan rencana IPO — perspektif positif tentang pemulihan dan prospek.
“Kenapa saya yang dijadikan target penagihan? Saya tidak pernah mengajukan pinjaman di Akulaku, tapi terus-terusan dihubungi debt collector mereka.”
Keluhan konsumen yang mengaku tidak meminjam tetapi menjadi target penagihan Akulaku.
“Indonesia's Akulaku posts 66% profit growth in 2025 as BNPL drives lending — net profit after tax reached 108 billion rupiah.”
Laporan pemulihan kinerja keuangan Akulaku di 2025 setelah periode sulit.